Begitu tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11).
"Penegakan protokol kesehatan di ibukota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Pemerintah pusat, sambungnya, menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah diperingatkan sebelumnya
“Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Kepada pemerintah provinsi yang lain, Mahfud meminta agar menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Seruan juga ditujukan kepada aparat keamanan.
Dia memastikan bahwa pemerintah akan memberlakukan penegakan hukum terhadap kegiatan yang bisa menciptakan kerumunan massa.
Di satu sisi Pemprov DKI sudah memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan petingginya, Rizieq Shihab atas pelanggaran tersebut.
BERITA TERKAIT: