Menurut anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, dengan belum diterbitkannya PI menyebabkan kerugian materiil yang masif di berbagai sektor bisnis.
"Akibat tidak juga dikeluarkannya persetujuan impor karena Permendag 68/2020 ini, menyebabkan beberapa perusahaan elektronik pemegang API-U mengalami kerugian miliaran rupiah," ungkap Darmadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11).
Berdasarkan data yang didapatnya, sejumlah perusahaan seperti PT Samsung Telecommunication Indonesia, PT Toshiba Visual Media Network Indonesia, PT Daikin Airconditioning Indonesia, PT Changhong Meiling Electric Indonesia, PT Midea Planet Indonesia serta beberapa perusahaan lain mengalami dampak yang cukup serius dengan belum diterbitkannya PI yang merupakan amanah dari Permendag 68/2020.
Ia pun menjabarkan bahwa implementasi Permendag tersebut dilakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu dan tanpa ada grace periode.
"Sehingga menyebabkan perusahaan-perusahaan importir, khususnya di bidang AC tidak siap menghadapinya," kata legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu.
Selain itu, Permendag tersebut juga memaksa mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (postborder). Padahal sebelumnya dilakukan di luar kawasan pabean. Tak hanya itu, efek belum diterbitkannya PI juga memengaruhi harga dan ketersediaan barang.
"Gangguan stok tersebut berimbas pada lonjakan harga AC di pasaran. Terlebih, pasar AC Indonesia didominasi produk impor dengan pangsa 80% dari total kebutuhan kurang lebih tiga juta set per tahunnya. Kelangkaan pasokan Unit AC ini dapat menyebabkan maraknya unit AC
black market karena
demand AC yang sangat tinggi," kata Bendahara Pusat Badiklatpus DPP PDI Perjuangan ini.
Darmadi pun mengaku khawatir bila Permendag tersebut justru tak sejalan dengan program pemerintah soal penciptaan lapangan kerja. Sebab dengan belum dikeluarkannya PI, beberapa perusahan sudah melakukan pengurangan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia akan terganggu sebagai mitra strategis perusahaan seperti usaha pengecer, usaha jasa service atau pemasangan AC. Ini sangat memberatkan para pelaku usaha UMKM yang mestinya harus kita dukung saat ini," lanjut Darmadi.
Dari segi hukum, menurut Darmadi, Permendag 68/2020 diindikasikan bertentangan terhadap UU 7/2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 38 (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor.
"Itu artinya Permendag tersebut berpotensi tidak sejalan UU 7/2014 Pasal 38 ayat (1) itu tadi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: