PILKADA 2020

Pemerintah Target Partisipasi Pemilih Pilkada Dimasa Covid-19 Capai 77,5 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 09 November 2020, 11:06 WIB
Pemerintah Target Partisipasi Pemilih Pilkada Dimasa Covid-19 Capai 77,5 Persen
Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori/Repro
rmol news logo Kekhawatiran banyak pihak terkait tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2020 dijawab oleh pemerintah.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori menjelaskan, pemerintah telah menetapkan target tingkat partisipasi publik untuk Pilkada tahun ini.

Di mana, angkanya lebih tinggi dari partisipasi publik di Pilkada tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2018.

"Mudah-mudahan nanti bisa tercapai targetnya 77,5 persen," ujar Hudori saat menjadi pembicara dalam acara webinar Pilkada Watch bertajuk 'Pilkada Aman dan Bersih', Senin (9/11).

Lebih lanjut, Hudori memaparkan tren partisipasi publik pada Pilkada sebelum-sebelumnya yang cendrung meningkat. Yaitu, pada tahun 2015 partisipasi pemilih mencapai 70 persen. Kemudian meningkat pada tahun 2017 sebesar 74,5 persen, serta 2018 turun sedikit menjadi 73,24 persen.

Pada Pilkada tahun 2020 ini, pemerintah berharap target yang telah ditetapkan tersebut bisa tercapai dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1000.359.152, meskipun dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Harapan kami, partisipasi pilkada di tahun 2020 semakin naik. Mudah-mudahan dengan adanya Covid tidak ada pengaruhnya," ucapnya.

"Tergantung makanya nanti sosialisasi yang penting, terkait pilkada yang akan kita laksanakan," demikian Muhammad Hudori.

Sebagai informasi, Pilkada 2020 dilaksanakan di 270 daerah, yang pencoblosannya jatuh pada tanggal 9 Desember.

Sekarang ini, tengah berjalan tahapan kampanye Pilkada, yang dimulai sejak 26 September dan akan berakhir pada 5 Desember mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA