Pasalnya, pose sang Kadis dengan tiga jari tersebut diduga merupakan bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilgub Bengkulu.
Akibatnya, RR pun bakal "digarap" alias diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng.
Dikatakan Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya, pihaknya sudah mengetahui informasi serta foto yang beredar tersebut. Surat undangan pun telah dilayangkan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Sudah dipanggil, namun masih berhalangan (dinas luar)," jelas Asmara kepada
Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (24/10).
Dipaparkan Asmara, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mendeklarasikan diri sebagai pendukung calon kepala daerah, mengunggah, memberikan tanggapan atau penyebarluasan gambar, foto maupun visi-misi calon kepala daerah melalui media sosial atau media daring.
Kemudian dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan calon kepala daerah, melakukan pendekatan terhadap partai politik pengusulan calon kepala daerah, melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah, serta menghadiri deklarasi calon kepala daerah.
"Karena itu sudah jelas dasar hukumnya yang mengatur ASN itu sendiri," tegasnya.
BERITA TERKAIT: