Terdiri Dari 11 Bab Dan 35 Pasal, Raperda Penanggulangan Covid-19 Disahkan DPRD DKI Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 08:25 WIB
Terdiri Dari 11 Bab Dan 35 Pasal, Raperda Penanggulangan Covid-19 Disahkan DPRD DKI Pekan Depan
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, memimpin sidang pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19/Istimewa
Kecil Besar
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah merampungkan seluruh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dalam Perda tersebut nantinya akan terdiri dari 11 Bab yang di dalamnya berisi 35 Pasal.

"Secara umum Perda tersebut akan memperkuat pengawasan di lapangan," ujar Prasetio melalui akun Twitter miliknya, Rabu (14/10).

Termasuk mekanisme pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap nantinya setelah melewati evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Raperda ini akan disahkan melalui rapat paripurna yang akan digelar pekan depan.

"Selanjutnya segera disosialisasikan untuk diimplementasikan di lapangan," tutup Prasetio. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA