Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, memimpin sidang pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19/Istimewa
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dalam Perda tersebut nantinya akan terdiri dari 11 Bab yang di dalamnya berisi 35 Pasal.
"Secara umum Perda tersebut akan memperkuat pengawasan di lapangan," ujar Prasetio melalui akun Twitter miliknya, Rabu (14/10).
Termasuk mekanisme pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap nantinya setelah melewati evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Raperda ini akan disahkan melalui rapat paripurna yang akan digelar pekan depan.
"Selanjutnya segera disosialisasikan untuk diimplementasikan di lapangan," tutup Prasetio.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: