Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap semua PP yang berkait dengan UU Ciptaker mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.
‘’Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan peraturan pemerintah. Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP untuk UU Cipta Kerja,’’ ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan, Senin (12/10).
Mantan Ketua DPR RI ini juga meminta semua elemen masyarakat mau bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja. Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan tergambar dari peraturan pemerintah, termasuk peraturan pemerintah daerah.
Bamsoet mengatakan, DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja.
“Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," katanya.
Lebih lanjut, politisi Golkar ini meminta semua elemen masyarakat tidak termakan dengan hoax, missinformasi serta disinformasi seputar UU Cipta Kerja. Jangan sampai, lanjut dia, akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
"Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoax yang jauh dari kebenaran," pungkas Bamsoet.
BERITA TERKAIT: