Terlebih, informasi-informasi keliru itu kemudian dijadikan alasan saat berunjuk rasa.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi berharap penjelasan Presiden Jokowi bisa dipahami oleh semua pihak. Khususnya mengenai niatan pemerintah dalam membentuk UU sapu jagat tersebut.
"Semoga penjelasan ini dapat meluruskan isu miring atau hoaks dan menjelaskan niat mulia pemerintah,"
ujar Prasetio seperti yang dikutip Redaksi, Minggu (11/10).
"Salah satunya menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Aamiin," sambung politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam video yang diunggah, Presiden Jokowi menyoroti sejumlah hoax tentang UU Ciptaker. Seperti hoax upah minimum dihitung per jam, lalu hoax seputar penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Jokowi juga memastikan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih memuuat aturan cuti, baik cuti haid, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, ataupun cuti melahirkan.
BERITA TERKAIT: