Sebaliknya, pemerintah mempersilakan kepada masyarakat yang tak puas dengan UU sapu jagat tersebut untuk menempuh jalur konstitusional.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengamini, ada cara konstitusional yang bisa ditempuh untuk menyalurkan ketidakpuasan atas UU tersebut, yakni bisa menyalurkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), atau bahkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai delegasi perundangan.
"Bahkan bisa diajukan melakui mekanisme
judicial review atau peninjauan kembali atau uji material atau uji formal di MK," kata Mahfud MD dalam jumpa persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Namun demikian, ia tak menjelaskan secara gamblang apakah ke depan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perpres sesuai dengan keinginan buruh atau tidak.
Pemerintah, kata dia, menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Ciptaker sepanjang dilakukan dengan damai dan menghormati hak-hak warga lain dengan tidak mengganggu ketertiban umum.
Akan tetapi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyesalkan aksi demonstrasi di sejumlah daerah yang dilakukan buruh dan mahasiswa yang berujung kerusuhan hingga aksi anarkis. Menurutnya, di negara hukum seperti Indonesia, hal tersebut tidak dibenarkan.
"Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," demikian Mahfud MD.
BERITA TERKAIT: