Himpunan Pengusaha Pribumi Yakin Target Pertumbuhan Ekonomi Tercapai Dengan UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 20:43 WIB
Himpunan Pengusaha Pribumi Yakin Target Pertumbuhan Ekonomi Tercapai Dengan UU Cipta Kerja
Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang/Net
rmol news logo Kalangan pengusaha menyambut baik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Pasalnta, dengan diterapkannya UU Cipta Kerja diyakini persoalan fundamental ekonomi dapat segera diselesaikan.

Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), akan bisa diselesaikan dengan UU Cipta Kerja.

"Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6 persen dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. Mengingat angka pengangguran kita yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19," kata Sarman dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Sarman menjelaskan, saat ini jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, sementara angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun.

Selama pandemik, sambungnya, sebanyak 3 juta orang terkena PHK dan ratusan ribu dirumahkan. Hal itu, menjadi tantangan yang harus diatasi dengan Undang Undang Cipta Kerja.

Sarman optimistis target membuka lapangan kerja dapat direalisasikan secara bertahap bila adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha serta serikat pekerja atau buruh.

"Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing. Sehingga ke depan isu upah tidak lagi menjadi polemik, karena jika kita memiliki tenaga kerja yang berkualitas tentu upahnya sudah memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni," jelasnya.

Agar UU Cipta Kerja dapat segera diterapkan, Sarman mengatakan pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya dengan melibatkan seluruh pihak berkepentingan.

"Ini bertujuan agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir dan aturan turunannya. Kami juga berharap agar pemerintah segera melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan agar semua jelas dan pasti," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA