Begitu yang disampaikan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Selasa (6/10).
Dalam unggahannya, Novel mengkritisi adanya pernyataan yang kerap kali disampaikan oleh pemerintah tentang Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang bisa dilakukan masyarakat jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru disahkan.
"Seringkali dikatakan, bila tidak sesuai, JR ke MK. Lupa ya bila mensejahterakan masyarakat, berantas korupsi, dan sebagainya itu kewajiban pemerintah?" ujar Novel Baswedan.
Novel pun mengaku heran jika pemerintah malah berhadapan dengan rakyatnya sendiri. Bahkan dia mempertanyakan keberpihakan pemerintah yang justru dianggap berseberangan dengan rakyat.
"Aneh, pemerintah justru berhadapan dengan masyarakat yang seharusnya dilayani atas haknya. Memang pemerintah berpihak dan bertindak untuk siapa?" pungkasnya.
Belum diketahui pasti kalau cuitan Novel tersebut berkaitan dengan RUU Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi UU atau bukan. Namun, dalam cuitan sebelumnya, Novel sempat mengkritisi soal UU Cipta Kerja.
BERITA TERKAIT: