MRP dianggap sebagai lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua terkait kebijakan Otonomi Khusus Papua yang akan berakhir pada tahun 2021 yang akan datang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Bangun Papua DPR Provinsi Papua Nason Utty dalam keterangannya, Senin (5/10).
“MRP itu lembaga kultur orang asli Papua sementara DPR itu lembaga politik. Jadi khusus soal Otsus ini DPR Papua tidak bisa jalan sendiri sampai menunggu keputusan dari MRP. Jadi MRP adalah lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua soal Otsus ini,†kata Nason Utty.
Ditegaskan Nason, pihaknya yang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa memastikan diri tidak ikut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh DPR Papua untuk membahas Revisi dan Evaluasi Otsus.
Pada saat yang bersamaan, Majelis Rakyat Papua juga sedang melakukan RDP untuk menampung aspirasi orang asli Papua.
"Dan memang tempat yang tepat adalah MRP, bukan di DPR Papua. Nanti setelah MRP buat keputusan baru dibicarakan dengan DPR Papua bersama Pemda Provinsi Papua setelah itu dilanjutkan ke Jakarta. Itu langkahnya. Tidak bisa DPR Papua buat RDP soal Otsus ini,†tegasnya.
Maka itu pihaknya mendukung langkah-langkah yang saat ini sedang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua untuk menampung sebanyak mungkin aspirasi soal Otonomi Khusus ini.
"Filosofinya kan di sana. Otus itu adalah hak-hak orang asli Papua. Dan karena itu tepat sekali saluran mereka adalah MRP sebagai lembaga kultur. Kami dukung MRP untuk melakukan evaluasi dan revisi sehingga benar-benar menjawab keinginan orang asli papua sesungguhnya,†tukasnya.
Bukan hanya itu, Nason juga mengingatkan pemerintah pusat untuk segera memenuhi perintah UU Otsus Pasal 34 soal keuangan Otsus.
"Ini kan akan berakhir 2021 nanti, lantas bagaimana soal dana Otsus yang sampai saat ini masih tersisa di khas negara? Bagaimana kejelasannya dari pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat punya hati untuk bangun Papua, maka sisa dana Otsus ini harusnya sudah digelontorkan ke daerah sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat asli Papua,†pungkasnya.
Fraksi Bangun Papua, anggota DPR Papua yaitu Agus Kogoya selaku Ketua, Nason Utty selaku Wakil, Alfred Fredy Anouw, Orgenes Kaway, dan Amos Edowai.
Sudah jelas mekanisme usul, perubahan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah tertuang dalam Pasal 77 dan untuk Pasal 34 terkait keuangan akan berakhir pada tahun 2021.
Oleh karena itu apakah anggaran ini terus dilanjutkan atau tidak DPRP fraksi Bagun Papua Partai PKB, PPP dan partai Garuda tetap menunggu hasil RDP yang sedang dilakukan oleh MRP dan selanjutnya Tim pemerintah daerah MPR dan DPRP melanjutkan kepada pemerintah pusat.
BERITA TERKAIT: