Dengan adanya UU tersebut perizinan usaha, izin hanya diberikan kepada usaha beresiko tinggi, dan beresiko rendah hanya melalui pendaftaran.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/10).
"Izin usaha nantinya akan berbeda dengan izin lokasi, nantinya dalam izin lokasi akan dilihat dengan penerapan tata ruang dan terintegrasi dengan izin usaha. Selain itu mengenai amdal tetap berlaku namun hanya pada usaha beresiko tinggi terhadap lingkungan," kata Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, tidak hanya pada klaster izin usaha saja, UU Ciptaker banyak merubah pada sisi lingkungan di kawasan hutan.
Dimana sebelumnya kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan dipidana namun dalam Ciptaker kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip keterlanjuran dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.
"Tentunya masyarakat yang berada di sekitar hutan saat ini sudah tidak lagi dikenakan pidana, namun masyarakat harus tetap menaati aturan yang berlaku nantinya," ujar Azis Syamsuddin.
Politisi asal Lampung itu menyebut bahwa ke depannya UU Ciptaker memberikan kemudahan terhadap proses pemberian sertifikat halal dan dapat dilakukan oleh organisasi Islam dan perguruan tinggi, serta pelaku usaha UMK tidak dikenakan biaya karena telah ditanggung oleh pemerintah.
Azis Syamsuddin lantas mencontohkan Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah yang bisa mengeluarkan sertifikat halal.
"NU dan Muhammadiyah bisa mengeluarkan sertifikasi, namun fatwa tetap dikeluarkan oleh MUI" tandasnya.
BERITA TERKAIT: