Hal itu ditekankan Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan saat memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Jakarta, Selasa (29/9).
“Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi
cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19,†tegas Luhut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memerintahkan kepada para gubernur yang hadir dalam rakor, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali Wayan Koster untuk berkoordinasi dengan BPJS terkait klaim rumah sakit yang belum diselesaikan.
"Tujuannya agar penanganan pasien Covid tidak tersendat,†pintanya.
Menjawab permintaan Luhut tersebut, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan bahwa dari 1906 rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 di seluruh Indonesia, hanya 1356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali.
“Sisanya, terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera,†jawab Kadir.
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam kesempatan itu meminta agar dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid untuk segera mengajukan klaimnya.
“Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,†tambah Fahmi.
Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.
“Melalui revisi Kepmenkes HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: