Bahkan publik mengira pernyataan tersebut hanya klaim Fadjroel saja sebagai jurubicara, bukan pernyataan resmi dari presiden.
Tak hanya itu, alasan yang dimunculkan Fadjroel mengapa Pilkada tidak ditunda mendapat kritikan anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim.
“Alasan saudara Fadjroel bahwa Pilkada tidak ditunda demi menjaga hak konstitusional rakyat (hak memilih dan dipilih), terasa janggal dan mengada-ada,†ujar Luqman lewat keterangannya, Selasa (22/9).
Menurut Luqman, alasan tersebut terasa dibuat-buat dan janggal lantaran siapapun telah memahami bahwa penundaan pelaksanaan Pilkada sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusi rakyat.
“Sebaliknya, jika Pilkada ditunda sampai keadaan pandemi mereda, maka hak konstitusional rakyat itu malah akan dapat dilaksanakan dengan baik, karena tidak ada situasi yang mengancam dan menekan rakyat,†ucapnya.
“Dengan memaksakan Pilkada dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, justru akan memunculkan penilaian bahwa negara abai terhadap kewajibannya melindungi hak hidup rakyatnya sendiri,†tegasnya menambahkan.
Luqman menambahkan, Perppu 2/2020 yang menjadi dasar penundaan Pilkada dari September ke Desember tentu telah dipertimbangkan dengan matang di tengah situasi pandemi Covid-19. Namun, penundaan ke Desember itu bukan sebuah harga mati.
“Karena wabah Covid-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, maka di dalam Perppu tersebut dibuka ruang kemungkinan penundaan pilkada kembali. Apabila wabah Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam, tak kunjung mereda. Jadi, tanggal 9 Desember itu bukan harga mati,†jelasnya.
Jika nantinya Presiden, DPR, dan penyelenggara pemilu membuat keputusan penundaan Pilkada dengan mempertimbangkan melonjaknya pandemi Covid-19 yang belum mereda, itu merupakan hak konstitusional demi kemanusiaan.
“Saya percaya, Presiden Jokowi akan menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: