Kemudian pada bulan Mei, sejumlah perusahaan mengalami penurunan pendapatan hingga akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawannya lantaran tak sanggup membayar upah.
Sementara itu, di bulan Agustus ini pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif kepada seluruh pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Pada saat yang bersamaan banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan telah di PHK dan tidak lagi terdaftar dalam asuransi milik negara itu.
“Yang kasian itu begini, orang yang begitu di PHK bulan mei, sementara dia itu kan enggak dapat bantuan itu lagi karena enggak tercatat sebagai peserta,†kata Saleh di acara Indonesia Forum Bussiness, di TVOne, Rabu (26/8).
Menurutnya, program pemerintah itu lebih cocok diberikan kepada para korban PHK dari perusahaannya bukan malah pekerja yang masih aktif ataupun dirumahkan namun masih mendapatkan gaji dari perusahaannya.
“Biasanya yang enggak jadi peserta, dia enggak dapat lagi, justru yang perlu dan memerlukan bantuan itu ya orang yang kena PHK justru bukan yang sekarang sudah bekerja, artinya masih menerima gaji, masih bisa survive masih bisa bertahan, tapi yang kena PHK ini juga harus dipikirkan. Jangan terbalik logikanya gitu,†tegasnya.
Saleh mengaku senang dengan adanya program dari pemerintah untuk memberi insentif kepada seluruh karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
Namun demikian, dia meminta juga kepada pemerintah untuk peduli dengan orang-orang yang tidak tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya pekerja informal.
“Nah, saya senang, tentu kita semua senang, bahwa saudara-saudara kita yang gajinya di bawah Rp 5 juta itu dibantu pemerintah. Itu artinya, pemerintah peduli, tapi jangan sampai pemerintah tidak adil, kan harus dipikirkan juga mereka itu,†katanya.
“Ada dua hal yang di-PHK itu satu, kemudian yang kedua pekerja informal, pekerja informal itu banyak, ada tukang prkir, tukang cuci, pekerja rumah tangga, petani, nelayan, justru itu jumlahnya besar,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: