Pengamat: Ada Satu Dua Kontroversi RUU Ciptaker Tapi Tidak Keras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 17 Agustus 2020, 21:25 WIB
Pengamat: Ada Satu Dua Kontroversi RUU Ciptaker Tapi Tidak Keras
Pakar hukum dari Universitas Indonesia Teddy Anggoro/Net
rmol news logo Keberadaan RUU Cipta Kerja baiknya segera disahkan. Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia Teddy Anggoro, Jika masih ada hal yang belum menerima, bisa diajukan uji materi.

Teddy yang juga aktif sebagai tim pakar di Jaringan Bonus Demografi beralasan, dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, yang kontroversial dan alot perdebatan yang hanya klaster ketenagakerjaan. Sementara sepuluh klaster yang lain relatif tidak banyak kontroversi.

"Ada satu dua hal yang kontroversi tapi tidak terlalu keras. Jadi menurut saya kalau banyak hal positif kenapa tidak disahkan saja agar bisa jadi solusi di tengah krisis," ujar Teddy, Senin (17/8).

Dalam sistem ketatanegaraan, pemerintah diberi peranan untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang yang kemudian dibahas DPR. Setelah disahkan, ada proses evaluasi di Mahkamah Konstitusi.

"Bukan hanya uji formil tapi juga uji materiil. Nanti bisa dilihat subtansinya oleh Hakim MK apakah sesuai dengan UUD 45. Jadi jangan stuck di sini,” katanya.

Jika hanya ada klaster yang kontroversi, bukan berarti RUU Cipta Kerja batal disahkan. Malah dia mengimbau agar segera sahkan RUU Cipta Kerja sebagai solusi situasi krisis akibat pandemik Covid-19.

“Jangan dibalik seolah ketika ada yang kontroversial jangan disahkan. Justru dengan sistem ketatanegaraan lembaga yang ada harusnya itu disahkan, nanti baru ada evaluasinya. Jangan karena satu hal, hal lain yang kita sepakat baik jadi tidak jalan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA