Dilansir dari
Kantor Berita RMOLLampung, para pejabat tersebut yakni Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Hery Djoko Subandriyo; Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Lukman; Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Lukmansyah; serta Sekretaris Balitbangda Provinsi Lampung, Dewi Budi Utami.
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan, ada 3 faktor penyebab turunnya jabatan, yaitu pelanggaran disiplin, evaluasi kerja, dan pengunduran diri dari jabatan yang sudah ditetapkan.
“Kalau Dirut RSUDAM memang mengundurkan diri, tetapi Ibu Dewi Budi Utami bukan mengundurkan diri melainkan demosi. Sedangkan Kepala BKD Lukman mundur karena akan ikut
openbidding dan untuk saat ini Plt Kepala BKD dijabat oleh Sekretaris Yurnalis,†katanya saat di wawancarai di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (10/8).
“Sebenarnya jika dalam suatu jabatan tertentu boleh saja mendaftar jabatan baru, namun juga diperbolehkan jika ingin mengundurkan diri, karena secara regulasi ini memungkinkan,†timpal Fahrizal.
Namun demikian, sejumlah pihak mengaku tidak mengundurkan diri ketika dikonfirmasi, yakni Kadisnaker Provinsi Lampung, Lukmansyah.
“
Astaghfirullah. Enggak benar, kan saya 1 Desember 2020 pensiun dinda, ngapain mundur,†jelas Lukmansyah dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, untuk
openbidding Jabatan Pimpinan tinggi Pratama (JPTP) akan digelar beberapa waktu ke depan. Saat ini, Pemprov sedang diajukan ke KASN untuk mendapatkan izin.
“Hal itu dikarenakan ada yang mengundurkan diri dan pensiun, kalau KASN sudah keluar akan kita buka,†tambahnya.
BERITA TERKAIT: