Apresiasi muncul dari para Senator terhadap Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang memimpin langsung penangkapan. Tidak cuma itu, pujian untuk Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum PK Djoko Tjandra juga diberikan.
�"Ini membuktikan keseriusan institusi Kepolisian dalam menjalankan perintah Presiden. Ini patut diacungi jempol. Kami dari Komite I akan melakukan fungsi pengawasan atas proses ini agar tuntas,†kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Sementara Senator asal Kalimantan Timur, Awang Ferdian Hidayat memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas penolakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
�"Ini membuktikan bahwa MA memiliki integritas sebagai payung hukum terakhir di republik ini. Karena proses pengajuan PK yang diajukan oleh yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat dan tidak clear,†tandas Awang.
Senator Asal Lampung, Bustami Zainudin sedikit memberi saran agar Polri menjerat Djoko Tjandra dengan pasal berlapis, bukan sekedar menyerahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman atas perkara cessie Bank Bali saja.
�"Kalau hukuman inkrah atas perkara cessie Bank Bali kan sudah divonis 2 tahun. Tetapi pelarian dan proses dia masuk ke Indonesia mustinya menjadi perkara baru,†ungkap Bustami.
Sedangkan Senator asal Bangka Belitung, Alexander Fransiscus menilai sosok Komjen Listyo Sigit layak untuk menjadi kandidat kuat penerus tongkat komando Kapolri Jenderal Idham Aziz yang akan memasuki usia pensiun.
�"Bagi kami warga Babel, sosok pak Sigit punya jasa dalam melakukan perbaikan tata kelola pertambangan Timah yang beberapa waktu lalu kami laporkan atas dugaan kartel dan monopoli. Sekarang sudah mulai ke arah perbaikan di sini. Ini menjadi catatan kami di sini,†ungkap Alex.
Lain hal yang diusulkan oleh Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin. Menurut dia, inilah momentum bagi Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan evaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait dalam kasus ini. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelijen Negara.
�"Evaluasi ini penting, agar ke depan tidak terjadi kasus serupa. Dan jika terjadi, jangan menunggu Presiden perintahkan, tetapi sudah otomatis terantisipasi dan tergagalkan,†pungkas Sultan.
BERITA TERKAIT: