Diusulkan Pemerintah, Begini Mekanisme Pembahasan RUU BPIP Di DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 17 Juli 2020, 01:57 WIB
Diusulkan Pemerintah, Begini Mekanisme Pembahasan RUU BPIP Di DPR
Pimpinan DPR saat terima draf RUU BPIP dari pemerintah/RMOL
rmol news logo Pemerintah melalui enam menterinya menyerahkan tiga dokumen yang berisikan satu surat presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani dan dua lampiran dokumen mengenai RUU BPIP pengganti RUU HIP.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menerangkan, Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) saat ini berada di tangan pemerintah.

DPR sendiri, kata Azis, tengah memberikan waktu selama 60 hari untuk memberikan jawaban. Adapun jawaban pemerintah itu berisikan masukan untuk mengubah substansi dan judul yang saat ini bernama Rancangan Undang Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).

“Dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP,” ujar Azis usai rapat paripurna di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/7).

Nantinya, RUU BPIP tersebut akan dibahas di DPR dalam masa sidang ke V dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti badan musyawarah (Bamus).

“Kemudian kita bawa ke Paripurna, stelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg,” imbuhnya.

Setelah masuk di meja Badan Legislasi (Baleg), pihak Baleg akan membahas untuk mengubah substansi dan judul. Selanjutnya, dibawa kembali ke Bamus dan paripurna.

“Baru kita announce tentang usulan pemerintah itu. Setelah dibahas di Baleg, untuk menjadi usulan DPR, dengan perubahan-perubahan yang dimasukan dari pemerintah, dengan menampung aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Adapun isi draf RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah dan akan dibahas di DPR RI segera ditayangkan di website DPR RI. Tujuannya, agar seluruh masyarakat memahami substansi pergantian RUU HIP ke RUU BPIP.

“Dokumen ini bisa dilihat di website, dan ini nanti baru kita annouce ke paripurna, berikutnya secara publik bahwa ini UU tentang BPIP,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA