Dalam kesempatan ini, Menko Polhukam didamping lima menteri lainnya yakni Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto; Mensesneg, Pratikno; Menpan RB, Tjahjo Kumolo; Menkumham, Yasonna Laoly, dan Mendagri, Tito Karnavian.
“Tadi seperti yang disampaikan ibu ketua DPR, saya membawa Surpres yang berisi tiga dokumen,†ujar Mahfud di lokasi.
Adapun tiga dokumen yang berisikan surat presiden tersebut berisikan satu dokumen resmi dari presiden kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, dua lampiran lainnya mengenai RUU Badan Pembinaan Ideologi Negara, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini sudah ada.
“Isi RUU ini memang merespons dulu perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Sehingga, kami di dalam RUU ini menyatakan seperti disampaikan oleh ibu Puan tadi,†katanya.
Mahfud menyinggung perihal pengembangan Pancasila, maka TAP MPRS harus menjadi salah satu pijakan penting. Hal itu termaktub dalam RUU sebagai penimbang butir dua setelah UUD 1945, dan TAP MPRS 25/1966.
“Yang kedua, rumusan Pancasila kita kembali dulu yang dibacakan Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dalam 5 sila dalam satu kesatuan maksa dan satu tarikan nafas pemahama,†bebernya.
Pemerintah pun memberikan saran kepada DPR dan telah sepakat untuk dapat menerima aspirasi dan partisipasi masyarakat yang mengkritisi adanya RUU BPIP.
“Tadi kami bersepakat akan dibuka, dokumen terbuka dapat dilihat di website DPR. Kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi, di sini kita cantumkan dalam bab satu, pasal satu, butir satu, sebutin 5 sila,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: