Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin menerangkan, keterlibatan ASN dan penyelenggara Pemilu yang dimaksud ialah berupa dukungan terhadap bakal calon perseorangan Pilkada.
Temuan itu diungkap saat proses pengawasan tahap verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Pilkada 2020, yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020 di mana ditemukan KTP dukungan ASN dan penyelenggara Pilkada.
"Temuan tersebut tersebar di 79 Kabupaten/Kota yang menggelar Pemilihan (Pilkada) 2020," kata Afif dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Dari temuan tersebut, pihaknya menyatakan puluhan ribu KTP dukungan ASN dan penyelenggara Pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dukungan dinyatakan TMS karena identitas dokumen dukungan tertulis sebagai ASN sebanyak 6.492 dan penyelenggara pilkada sebanyak 4.411,†ungkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu.
Pembatalan itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 82/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020.
Menurut Afif, ASN dan penyelenggara pilkada dilarang menyatakan dukungan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: