Namun belakangan, pihak kuasa hukum menyebut kliennya sudah berada di Indonesia awal bulan Juni untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Masuknya Djoko Tjandra ke Tanah Air setelah dikabarkan sudah berkewarganegaraan Papua Nugini ini diduga ada campur tangan penguasa.
"Sobat, rasanya enggak mungkin ya enggak ada deking dari lingkaran istana terkait masuknya Joko Tjandra. Emangnya kucing yang bisa bebas lalu-lang di perbatasan?" kata Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti di akun Twitternya, Rabu (8/7).
Ia kemudian menyoroti kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjadi garda terdepan dalam perlintasan keluar masuknya warga ke Indonesia.
"Menkumham dan Dirjend Imigrasi sih harus dipecat, itu untuk buktikan tak ada deking dari lingkaran Istana. Setuju enggak sobat?" tandasnya.
Di sisi lain, Dirjen Imigrasi baru-baru ini mengungkap Djoko Tjandra tak ada dalam data perlintasan orang yang dimiliki pihak imigrasi. Bahkan paspor yang dimilikinya pun disebut tak pernah digunakan.
"Kami berpendapat, secara
de jure dia di Indonesia karena paspornya belum pernah dipakai. Secara
de facto (tidak tahu)," kata Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting, Selasa malam (7/7).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: