Langkah Fahri menjadi pengusaha lobster ramai dibicarakan menyusul pemberitaan salah satu media nasional tentang siapa saja pengusaha yang mendapat izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai eksportir benih lobster pasca Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri 12/ 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Namun demikian, wakil ketua umum Partai Gelora ini enteng saja menanggapi. Menurutnya, penerbitan Permen 12/2020 justru menjadi medan terbuka bagi semua pengusaha yang serius dalam bisnis lobster.
Permen itu justru dianggap Fahri akan menghilangkan adanya tindak pidana penyelundupan benih lobster yang marak terjadi saat ekspor benih lobster atau yang biasa disebut benur itu dilarang
“Justru kalau ekspor terbuka maka penyelundupan hilang. Logikanya
ngapain nyelundup kalau jalur legal lebih jelas. Menurut saya justru penolakan ekspor untungkan penyelundup dengan permainan terbatas dan menyogok sepanjang jalan,†kata Fahri melalui di akun Twitter miliknya
@Fahrihamzah, Senin (6/7).
Sementara menanggapi bisnis hasil laut terutama lobster yang ditekuni, Fahri mengaku itu bukan barang baru. Sebab, dia adalah orang pesisir dan telah mulai menekuni secara intens sejak jabatan tanggal.
“Keluarga saya juga keluarga nelayan dan petambak udang dan ikan. Lobster bukan dunia baru. Saya paham peta,†lanjutnya.
“Saya kan pensiunan (sejak 1/10/2019) jadi boleh bisnis sekarang. Kalau saya nggak boleh jadi pengusaha terus saya harus jadi apa?†demikian Fahri Hamzah.
BERITA TERKAIT: