Dalam kesempatan itu, delegasi Halal Institute yang diwakili oleh Direktur Hukum dan Hubungan Internasional Halal Institute, Denny Hariyatna menyatakan bahwa pihaknya mendapat keluhan dari berbagai kalangan terkait sulitnya sertifikasi jaminan produk halal.
Mengacu UU 33/2014 tentang jaminan produk halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru dianggap memperpanjang antrean auditor untuk memudahkan pengeluaran fatwa produk halal itu sendiri.
Karena itu, Halal Intitute merekomendasikan pada fraksi PDI Perjuangan untuk melibatkan ormas islam dalam kewenangan sertifikasi produk halal.
"Ormas Islam di dalam produk jaminan halal itu betul. Karena apa, ormas-ormas Islam sudah punya lembaga fatwa sejak sebelum Indonesia merdeka dan kajian-kajiannya juga," kata Denny Hariyatna sat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (25/6).
Denny mengatakan, pihaknya disambut baik oleh Kapoksi Panja Omnibus Law fraksi PDIP Diah Pitaloka terkait sejumlah rekomendasi yang disampaikannya tersebut. Sebab hal itu selaras dengan mekanisme yang berlaku.
"Amanat UU 33/2014 proses sertifikasi halal ini diperiksa oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang dibentuk diseluruh Indonesia oleh Universitas, Ormas Islam, atau badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan Islam. Kita sampaikan kendalanya," kata Denny.
Tujuannya, kata dia, sejumlah aspirasi dari Halal Institute selaku stakeholder terkait dalam sistem jaminan halal pada RUU Omnibus Law itu.
"Sebagai stakeholder, selama ini kita juga udah menjalani kegiatan di hidanga jaminan halal, melakukan diklat-diklat jaminan halal. Diharap kansetidaknya pendirian 1500 LPH," ujarnya.
Hingga saat ini, belum bisa berjalan sejumlah auditor karena beberapa hambatan. Antara lain; syarat LPH ini memiliki 3 auditor dan kini baru ada 206 auditor yang sudah mengikuti pelatihan dibawah BPJPH (Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal).
"Ada kendala dalam melahirkan auditor halal sehingga pembentukan LPH itu sulit karena baru 10 yang sudah diuji kompetensi. Sementara ini yang punya auditor bahyak itu ya di LPPOM bahkan di seluruh provinsi di Indonesia itu ada. Untuk meluluskan auditor itu jadi sangat sulit karena MUI tidak melakukan uji kompetensi terhadap antrean auditor ini," ungkapnya.
Atas dasar itu Diklat-diklat auditor diperbanyak supaya banyak auditor yang difasilitasi oleh Kemenag yang telah sesuai dengan kriteria pendidikan, kemampuannya, namun tidak diuji kompetensi syariahnya oleh MUI.
"Nanti, apabila setelah diakui UU Omnibus Law diberikan peluang kepada ormas ormas Islam dll. Nanti pemerintah akan membuat list lembaga-lemabaga fatwa mana saja yang akan diminta fatwanya. Misalnya MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Washliyah, dll. Tapi standardnya sama," demikian Denny.
Sementara itu, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyambut baik usulan dan rekomendasi dari Halal Institute tersebut.
"Oke berarti sementara ini kita ada di masa transisi. Proses yang harus dipercepat adalah tersedianya auditor diluar yang ada sekarang. Nah saya tertarik juga, ini belum ada peraturannya, kayak misalnya standard lembaganya atau standar tarifnya produknya," demikian Diah Pitaloka.
Hal senada, Halal Institute berterimakasih kepada fraksi PDIP yang telah menerima audiensi bersmaa lembaga terkait.
"Ada kesesuaian, dan kita akan mengawal pembahasan ini. Dan kita kalau ada momentum audiensi lagi RDPU dengan Panja kami siap untuk hadir menyampaikan masukan itu," ucap Denny.
BERITA TERKAIT: