Annas: Kalau RUU HIP Tidak Dihapus, Agama Bisa Hilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 24 Juni 2020, 17:09 WIB
Annas: Kalau RUU HIP Tidak Dihapus, Agama Bisa Hilang
Aksi penolakan RUU HIP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (24/6)/RMOLJabar
rmol news logo Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) hanya akan menciptakan perpecahan di Indonesia. Bahkan, bisa jadi Agama akan ikut dihapuskan.

Menurut Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) Pusat, Athian Ali, pihaknya meminta pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU HIP. Menurutnya, jika RUU tersebut disahkan maka Pancasila akan menjadi Trisila atau Ekasila.

“Kalau RUU ini tidak dicabut, Pancasila diganti menjadi Trisila atau Ekasila, agama akan hilang. Agama betul-betul ditiadakan. Dalam Ekasila tidak ada Ketuhanan Yang Maha Esa, ini memang pekerjaan PKI karena di negeri ini tidak ada yang menghendaki perubahan Pancasila kecuali PKI,” ucap Ali, di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (24/6).

Ali mengatakan, pihaknya pun mendukung maklumat MUI untuk menghentikan dan mencari dalang di balik pembahasan RUU tersebut.

“Kita mendukung sebenarnya apa yang sudah dimaklumatkan MUI. Pertama bahwa RUU ini tidak untuk ditunda tapi segera dihentikan. Memang hak mencabut itu ada di DPR, dari pemerintah sudah menghentikan saja dan mengusulkan kepada DPR untuk segera mencabut,” kata dia.

“Kedua, kita minta untuk diusut siapa dalang di balik ini semua, karena kita yakin ini pasti orang-orang PKI,” tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dirinya pun meyakini, PKI yang menjadi dalang dari RUU HIP. Selain itu, pihaknya tidak ingin wakil rakyat di DPR dikotori orang-orang PKI.

“Saya yakin kalau ini dibiarkan dan pemerintah tidak mau mengambil sikap yang jelas, akan menyebabkan perpecahan di negeri ini. Dihentikan, dicabut. Pemerintah segera menyatakan ini untuk dihentikan dibahas,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA