Wakil Sekjen Partai Golkar, Sebastian Salang menyebutkan, standar tersebut harus berupa aturan yang akan menentukan tahapan pilkada pada satu wilayah bisa dilanjutkan atau dihentikan.
"Itu harus masuk dalam regulasi, lewat PKPU atau apa. Supaya ada dasar hukum bagi penyelenggara untuk menghentikan satu tahapan," ujar Sebastian Salang kepada wartawan, Senin (22/6).
Dia mencontohkan, misalnya dalam satu TPS atau kelurahan tertentu, ada sejumlah masyarakat terpapar Covid-19. Apakah di daerah tersebut, tahapan pilkada masih perlu dilanjutkan atau harus dihentikan.
"Kalau dihentikan, apakah itu diserahkan ke petugas di TPS atau siapa yang menentukan. Ini harus ada yang memutuskan," tegasnya.
Dia menyebutkan, model yang sama di TPS atau desa bisa naik ke kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten atau provinsi.
Sehingga, lanjutnya, jika tingkat penularan Covid-19 dalam satu kelurahan, kecamatan hingga provinsi memang sangat tinggi dan tidak sesuasi standar yang telah ditetapkan. Maka, tahapan pilkada harus dihentikan.
Dia berharap, gelaran pilkada tidak dipaksakan pada kondisi yang tidak memungkinkan. Hal itu untuk menghindari penularan Covid-19 lebih banyak lagi kepada masyarakat.
"Saya melihat dalam PKPU yang disusun KPU belum berpikir soal itu. Ini soal nyawa masyarakat. Standar itu perlu dibuat supaya petugas dan pemilih tidak takut mengikuti Pilkada 2020," pungkasnya.