Sejumlah Tokoh Beri Dukungan Ke Rumah Novel Baswedan, Rizal Ramli Dan Din Syamsuddin Berhalangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 14 Juni 2020, 15:37 WIB
Sejumlah Tokoh Beri Dukungan Ke Rumah Novel Baswedan, Rizal Ramli Dan Din Syamsuddin Berhalangan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengajak para tokoh Shalat Ashar berjamaah/RMOL
rmol news logo Sejumlah tokoh datang ke kediaman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Minggu sora (14/6).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, di depan kediaman Novel di Jalan Deposito T8 , RT 03/10, Kelapa Gading, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara sudah hadir mantan Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, dan aktivis ProDEM Adamsyah Wahab.

Sedangkan mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi sudah lebih dulu di dalam kediaman Novel.

Tak lama kemudian sekitar pukul 15.15, pemikir dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung tiba di kediaman Novel. Kemudian pada pukul 15.20, pakar hukum Tata Negara, Refly Harun menyusul.

Sementara itu, tokoh senior DR. Rizal Ramli dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin berhalangan hadir.

Dalam undangan yang disebar, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin dan DR. Rizal Ramli dikabarkan turut hadir untuk memberikan semangat kepada Novel Baswedan.

Namun demikian, di saat yang bersamaan Rizal Ramli sedang kurang enak badan. Sedangkan Din Syamsuddin mengisi acara pengajian bersama dengan Ustaz Abdul Somad.

"Pak Din tidak jadi hadir karena sedang ada acara. Kalau Pak Rizal Ramli juga tidak hadir karena flu," ucap Aktivis ProDEM, Adamsyah Wahab kepada Kantor Berita Politik RMOL di depan kediaman Novel, Minggu (14/6) sore.

Tak lama kemudian, Novel Baswedan beserta tokoh yang sudah di dalam keluar rumah untuk melaksanakan Shalat Ashar di masjid terdekat.

Para tokoh datang untuk memberikan dukungan dan semangat kepada Novel lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ringan dua terdakwa kasus penyiraman air keras yang dialami Novel pada 11 April 2017 lalu.

Kedua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA