Try Sutrisno Bersama FKP TNI/Polri Dan LVRI Tegas Menolak RUU HIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 13 Juni 2020, 14:49 WIB
Try Sutrisno Bersama FKP TNI/Polri Dan LVRI Tegas Menolak RUU HIP
Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno/Net
rmol news logo Mantan Wakil Presiden sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno bersama Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Kami mendesak DPR RI mencabut RUU HIP dan mendesak pemerintah untuk menolaknya," kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Letjen TNI (Purn) Soekarno saat membacakan pernyataan sikap, di Jakarta, Jumat kemarin (12/6).

FKP TNI/Polri, menilai RUU HIP akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.

"Ideologi Pancasila sebagai landasan pembentukan UUD akan diatur dalam UU adalah sebuah kekeliruan," ujar Soekarno.

Try Sutrisno yang hadi pada acara itu mengakui ada purnawirawan yang berbeda sikap dalam merespons RUU HIP. Menurutnya, hal itu tidak jadi masalah.

Namun dia meyakini, setiap purnawirawan yang berhati pancasilais akan mendukung sikap yang dia lakukan bersama FKP TNI/Polri.

"Menurut saya kalau orang yang hatinya masih konsisten pancasilais, TNI yang punya jati diri, pasti menyetujui dan pasti juga mengkritisi (RUU HIP)," ucap Try Sutrisno.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Letjen TNI (Purn) Syaiful Sulun mengatakan, masyarakat kaget dengan munculnya RUU HIP.

Syaiful Sulun mengungkapkan, RUU HIP yang bernuansa PKI dan komunis harus ditolak.

Pembahasan RUU HIP tengah digodok di DPR. Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 mengesahkan RUU ini sebagai inisiatif DPR.

Sejauh ini, ada dua fraksi dari dari sembilan fraksi di Parlemen yang menyatakan tidak setuju dengan RUU HIP. Fraksi PKS dan Fraksi PAN.

PKS dan PAN menolak karena RUU itu tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA