Selain menurunkan derajat Pancasila, RUU HIP juga memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang, dan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.
Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Prof. M. Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (13/6).
Menurut Din Syamsuddin, pendekatan menurunkan derajat atau
downgrading, menyempitkan arti
reduksionis, dan menopoli Pancasila adalah berbahaya bagi eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Untuk itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat ini meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut karena akan memecah belah bangsa.
Juga, pembahasan sejumlah RUU di tengah keprihatinan nasional akibat Covid-19 adalah tidak arif bijaksana, apalagi cenderung dilakukan secara diam-diam dengan menutup aspirasi dari masyarakat madani.
"Praktik demikian merupakan hambatan terhadap pembangunan demokrasi Pancasila yang berkualitas yang kita cita-citakan bersama," demikian Din Syamsuddin.
BERITA TERKAIT: