Komisioner KPU I Dewa Kade Wirsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya siap melaksanakan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 mulai 15 Juni mendatang.
"KPU siap melaksanakan tahapan lanjutan dengan memperhatikan protokol Covid-19," ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi salam jumpa pers di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
"Jadi PKPU tentang tahapan itu sudah diundangkan hari ini dengan 5/2020," sambungnya.
Untuk menyelenggarakan pilkada serentak yang aman Covid-19, KPU telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan PKPU tentang penyelenggaran Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
"Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan protokol Kesehatan Covid-19," ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Bali ini menjelaskan, PKPU 5/2020 tentang tahapan mengubah dua jadwal tahapan pilkada serentak. Pertama, mengenai tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan.
"Jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2020, kemudian diundur menjadi 24 Juni 2020," terangnya.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
"Bahwa sehubungan dengan penyesuaian hari H pemungutan suara (tanggal 9 Desember 2020) akan ada penyesuaian pemilih pemula dan atau berumur 17 tahun di hari H pemilihan. Ini lagi diurus datanya untuk disesuaikan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: