“Jadi mungkin menandakan bangsa ini sudah tidak punya duit, sehingga hanya rakyat yang bisa diperas,†kata Margarito saat dibungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).
Karena menurut Margarito, saat ini cukup sulit mencari hutang ditengah situasi pandemik virus corona baru atau Covid-19. Disisi lain, keputusan menaikan iuran BPJS padahal sebelumnya sudah ada keputusan Mahkamah Agung, memperlihatkan Jokowi tak memahami konstitusi.
“Atau semua kebijakan tidak berada dalam konstitusi,†sindir Margarito.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini.
Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.
Iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Berlaku 1 Juli 2020
- Iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu Berlaku 1 Juli 2020
- Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu Berlaku 2021.
BERITA TERKAIT: