Salah satunya Sosiolog senior Musni Umar. Sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas I, Musni menguraikan setidaknya tiga alasan yang membuat dirinya merasa prihatin.
"Pertama karena MA (Mahkamah Agung) telah melarang menaikkan iuran BPJS Kes dan kedua mayoritas rakyat saat ini susah akibat Covid-19. Banyak yang di- PHK, banyak yang dirumahkan dan jatuh miskin," ujar Musni melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (14/5).
Alasan terakhir, menurut Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu, karena kinerja BPJS kesehatan masih belum maksimal. Terlihat di lapangan banyak masyarakat dipaksa menunggu berjam-jam di rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan.
"Inilah yang membuat saya prihatin. Mudah-mudahan ini bisa dipertimbangkan untuk dibatalkan kenaikannya," harap Musni.
Diketahui, tanpa ada pengumuman terlebih dahulu, Presiden Joko Widodo diam-diam meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan kesehatan.
Berdasarkan Perpres 64/2020, iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000, naik dari sebelumnya sebesar Rp 80.000. Kemudian iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp 100.000 dari semula Rp 51.000. Ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku per 1 Juli 2020
Sementara Untuk kelas III tak mengalami kenaikan saat ini, atau masih sebesar Rp 25.500. Tetapi pada awal 2021 iuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

BERITA TERKAIT: