Rencana pemerintah itu langsung ditanggapi serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada perusahaan atau tempat usaha.
Bagi Disnakertrans DKI Jakarta, faktor usia bukan masalah orang boleh bekerja atau tidak di saat pandemik virus corona. Melainkan jenis usaha yang dilakukan pihak perusahaan.
"Pada dasarnya Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang kami lihat adalah jenis usahanya. Apakah sektor yang dikecualikan atau tidak," ujar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu kepada wartawan, Rabu (13/5).
Jika perusahaan tersebut masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), maka tetap harus menutup sementara usaha sampai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut.
"Tetapi kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun mempunyai IOMKI, boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol Covid-19," jelasnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan warga yang berusia 45 tahun ke bawah akan diizinkan kembali beraktivitas karena tak termasuk dalam kelompok rentan.
Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.
BERITA TERKAIT: