Siang Ini, DPR Tentukan Nasib Perppu Corona Dan RUU Minerba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 12 Mei 2020, 07:21 WIB
Siang Ini, DPR Tentukan Nasib Perppu Corona Dan RUU Minerba
Gedung parlemen/Net
rmol news logo Nasib Perppu 1/2020 juga RUU atas perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan ditentukan pada Paripurna hari ini, Selasa (12/5).

Rapat Paripurna pada masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 ini akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB nanti di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara Komplek Parlemen, Selasa (12/5).

"Pembicaraan Tingkat lI/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid- 19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU,” begitu isi petikan salah satu agenda Rapat Paripurna.

Selain itu, DPR RI juga akan mengesahkan RUU atas perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Paripurna.

"Pembicaraan Tingkat lI/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," sambung agenda Rapat Paripurna itu.

Kemudian, penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 pun turut dibahas dalam Rapat Paripurna nanti.

Disusul pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Inisiatif Komisi VIll DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Termasuk pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA