Dalam akun media sosialnya, Said Didu merespons hal tersebut. Pihaknya menyampaikan telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
“Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yang selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan tentang hal tersebut ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH,†ujar Said Didu, Jumat (1/5).
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Said Didu terkait pernyataanya di sosial media yang menyebut Menko Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang.
Dari salinan surat panggilan yang diterima redaksi, Said Didu diminta untuk menghadap penyidik Kompol Silvester M. Simamora pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 di lantai 15 Direktorat Siber Bareskrim pukul 10.00 WIB.
Adapun surat pemanggilan ini, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020. Laporan polisi ini dibuat oleh Arief Patramijaya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: