Menurut pandangan Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, gugatan itu tidak akan mudah. Pasalnya negara tirai bambu itu tidak akan memberikan akses kepada siapapun untuk mendapatkan bukti yang diperlukan.
Selain itu, jika ada suatu pengadilan yang memutuskan China bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi, maka permasalahan berikutnya adalah bagaimana putusan tersebut dieksekusi.
“Satu hal yang pasti pemerintah China tidak akan dengan sukarela menjalankan putusan,†ujar Hikmahanto Juwana lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/4).
Menurutnya, jika ada keputusan dari lembaga peradilan suatu negara atas gugatan itu dan dikabulkan demi hukum, hal itu sebatas 'menang' di atas kertas.
Untuk benar-benar merasakan kemenangan tersebut perlu untuk dijalankan atau dieksekusi. Sementara eksekusi atas putusan sepertinya tidak akan bisa terwujud.
“Memang terdapat aset-aset China yang tersebar di berbagai negara. Namun saat dieksekusi akan dihalangi dengan alasan aset tersebut memiliki kekebalan (bila berkaitan dengan aset kedutaan besar) atau aset tersebut bukan milik pemerintah China, melainkan BUMN China atau swasta asal China,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: