Luhut Pandjaitan: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April, Sanksinya 7 Mei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 21 April 2020, 13:48 WIB
Luhut Pandjaitan: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April, Sanksinya 7 Mei
Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Larangan mudik lebaran bagi masyarakat yang ditegaskan Presiden Joko Widodo di dalam Ratas pagi tadi, akan mulai berlaku pada 24 April mendatang.

Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ketetapan ini merupakan hasil kajian yang dilakukan pihaknya. Di mana, sebanyak 24 persen masyarakat ngotot mudik.

"Jadi larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," ujar Luhit Binsar Pandjaitan di dalam Ratas yang digelar virtual, Selasa (21/4).

Tidak hanya melarang, Luhut Binsar Pandjaitan juga akan menerapkan sejumlah sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

"Ada sanksi-sanksinya. Namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mualai 7 Mei," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA