Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ketetapan ini merupakan hasil kajian yang dilakukan pihaknya. Di mana, sebanyak 24 persen masyarakat ngotot mudik.
"Jadi larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," ujar Luhit Binsar Pandjaitan di dalam Ratas yang digelar virtual, Selasa (21/4).
Tidak hanya melarang, Luhut Binsar Pandjaitan juga akan menerapkan sejumlah sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
"Ada sanksi-sanksinya. Namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mualai 7 Mei," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: