"Saya sangat terbuka, sebetulnya siapa pun misal mau konsultasi, minta pendapat ke tempat saya baik secara formal maupun secara informal (dipersilakan). Yang bersangkutan (Harun) datang ke kantor kemudian melalui sekretaris saya, saya diberitahu ada yang mau bertemu konsultasi segala macam. Ya saya persilakan saja," kata Arief saat ditanya Jaksa mengenai pertemuan dengan Harun Masiku, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/4).
Arief menjelaskan, dalam pertemuan formal, siapapun yang ingin bertemu dengannya bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu sebelum hari pertemuan dan akan dijadwalkan.
Sedangkan pertemuan informal, siapapu yang datang langsung ke Kantor KPU RI dan ingin bertemu dengan komisioner KPU. Jika komisioner KPU mempunyai waktu, maka bisa langsung melakukan pertemuan.
"Nah kedatangan (Harun Masiku) yang ini adalah kedatangan yang informal. Jadi ya tidak ada dokumen-dokumen yang masuk secara resmi, jadi dipersilakan oleh staf saya masuk kemudian saya temui di tempat kerja saya," ungkap Arief.
BERITA TERKAIT: