Namun demikian, DPP Partai Demokrat tengah mengkaji Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu.
Begitu disampaikan Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (20/4).
"Sudah dilakukan pembahasan, kajian, analisa dan juga pendalaman sebagai langkah awal dalam rangka mengambil sikap fraksi. Untuk menjadi sikap akhir fraksi tentu harus didasarkan kepada pertimbangan yang utuh dan komprehensif," ujar Didik.
Meski begitu, anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat ini memiliki pandangan pribadi terkait Perppu Covid-19 itu. Menurutnya, Perppu tersebut tersebut berpotensi menabrak konstitusi UUD 1945 dan prinsip negara hukum.
"Secara pribadi, saya berpandangan untuk menolak Perppu tersebut karena berpotensi inkonstitusional, melanggar UUD 1945, melanggar prinsip-prinsip negara hukum," tegasnya.
Didik Mukrianto mengurai, prinsip-prinsip negara hukum terkesan diabaikan pada penerbitan Perppu tersebut. Mulai dari prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good goverment) serta tidak memenuhi kaidah penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011.
"Kenapa? Karena adanya diskriminasi dalam pengaturannya dengan memberikan hak impunitas dan meniadakan akuntabilitas/ pertanggungjawaban hukum. Serta mengesampingkan/meniadakan fungsi dan kewenangan DPR dalam membahas anggaran dan tugas BPK untuk menentukan dan menghitung kerugian negara, dimana hak dan tugas itu merupkan hak dan tuga konstitusional DPR dan BPK," pungkasnya.