Hal ini disinggung Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).
"Sehingga yang bersangkutan harus mempelajari dengan cepat apa yang mesti dilakukan dan mengambil skala prioritas," ujar Anis Hidayah.
Beberapa PR yang mesti dikerjakan Benny Rhamdani diantaranya, pertama mengenai membuat aturan turunan dari Undang-Undang (UU) 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (PMI/TKI).
"Di tahun ketiga pasca pengesahan UU 18/2017, implementasinya jalan di tempat. Karena aturan turunannya tak segera diprioritaskan. Padahal deadline untuk pembentukan aturan turunan tersebut sudah lewat sejak November 2019 lalu," sebut Anis Hidayah.
Kemudian yang kedua, mantan anggota DPD RI itu juga diminta Anis Hidayah untuk mengharmonisasi berbagai aturan terkait migrasi dengan UU 18/2017.
"Termasuk peraturan daerah dan aturan-aturan lainnya. Yang paling mendesak adalah aturan tentang cost structure di mana UU memandatkan zero," terangnya.
Adapun yang terakhir adalah mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) para pekerja migran. Di mana, Migrant Care mencatat banyak kasus HAM PMI yang tidak bisa dinaungi pemerintah.
"Menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pekerja migran, termasuk kasus hukuman mati, kasus-kasus kekerasan, kasus trafficking, gaji tidak dibayar dan lain-lain," ungkap Anis Hidayah.
"Termasuk mengurangi kerentanan pekerja migran perempuan dari pelanggaran HAM dan kekerasan berbasis gender," tutupnya menambahkan.
BERITA TERKAIT: