Pemerintah Harus Antisipasi Ledakan PHK Yang Diprediksi Tembus 3 Juta Orang Akibat Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 14 April 2020, 17:53 WIB
Pemerintah Harus Antisipasi Ledakan PHK Yang Diprediksi Tembus 3 Juta Orang Akibat Covid-19
Ilustrasi demo buruh/Net
rmol news logo Wabah Covid-19 membuat perekonomian tanah air runtuh. Sejumlah sektor perekonomian mengalami perlambatan dan tak sedikit para pekerja di-PHK lantaran tidak adanya gerak perekonomian akibat menurunnya daya beli masyarakat.

Menurut catatan Federasi Serikat Buruh Kimia, Kesehatan dan Industri Umum (FSB Kikes) terdapat jutaan orang kehilangan pekerjaan akibat wabah Covid-19 yang menutup dunia usaha.

Berdasarkan dari ILO Report For Covid-19, sebagai akibat Covid-19, sedikitnya ada empat sektor global yang terkena dampak paling drastis dan memberhentikan pekerjanya, yaitu sektor makanan dan akomodasi, retail dan grosir, layanan dan administrasi bisnis, serta manufaktur.

“Dengan prediksi 25 juta pekerjaan hilang. FSB Kikes mencatat apabila 3 bulan ke depan pandemik Covid-19 tidak dapat ditangani, akan terjadi pengurangan jam kerja yang setara dengan 195 juta pekerja,” ujar Ketua DPP FSB Kikes, Andi William Sinaga dalam keterangan persnya, Selasa (14/4).

Merujuk pada data Kementerian Ketenagakerjaan RI, akan ada 1.506.713 orang kehilangan pekerjaan karena sentimen penyebaran Covid-19 ini.

“Dan akan menjadi 2 kali lipat atau bisa menyentuh di angka 3 juta yang akan mengalami PHK karena sampai saat ini menurut catatan FSB Kikes, perusahaan-perusaahaan di sektor retail, manufaktur, makanan dan akomodasi bersiap-siap melakukan PHK terhadap pekerjanya,” paparnya.

Guna mengantisipasi terjadinya ledakan PHK yang lebih tinggi, FSB Kikes meminta pemerintah mengatur strategi ekonomi guna menyelamatkan para pekerja kelas bawah dan menengah.

“FSB Kikes mengingatkan kepada pemerintah agar benar-benar memberikan kesempatan pertama dan tanpa seleksi bagi para pekerja yang ter-PHK sebagai prioritas dalam mendapatkan kartu Prakerja. Selain itu kami mengingatkan agar para pekerja yang ter-PHK akibat dari Covid-19 mendapatkan pesangon sesuai dengan UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA