Keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang berpegang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," ujar Anies saat melakukan konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta bersama dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana dan Pangdam Jaya, Mayjen Eko Margiono, Senin (13/4).
Anies melanjutkan, kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan. Hal tersebut dikarenakan risiko potensi penularan Covid-19 tinggi.
Namun jika kendaraan motor tersebut mengantarkan anggota keluarga yang berasal dari alamat dan tujuan yang sama, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI nanti akan bersama-sama mengintensifkan razia," tegas Anies.
Larangan tersebut tentunya bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan yang diteken Plt Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan itu membolehkan angkutan roda dua membawa penumpang.