Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mengingatkan pemerintah mengenai cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja yang merupakan ukuran demokratis atau tidaknya suatu negara.
“Di negara dengan fasisme, hanya pemerintah yang menetapkan anggaran. Kalau di negara demokrasi, wajib ditetapkan dengan UU, artinya dengan persetujuan DPR. Itu adat konstitusi kita bukan?,†kata Benny kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/4).
Dia menerangkan bahwa dalam menetapkan anggaran, pendapatan dan belanja negara di negara demokratis harus dapat mengantongi persetujuan Parlemen dalam hal ini DPR RI.
“Sikap pemerintah di negara fasisme anggaran pendapatan dan belanja negara hanya ditetapkan sepihak oleh pemerintah, tapi di negara demokrasi faham kedaulatan rakyat seperti Indonesia anggaran ditetapkan UU. Dengan persetujuan DPR,†paparnya.
“Nah sekarang tidak boleh menabrak konstitusi, itulah UUD kita. Presiden dengan alasan apapun tidak punya hak menghapus kewenangan DPR yang diberikan konstitusi menentukan persetujuan anggaran dan belanja, Tidak boleh dengan alasan apapun,†tambahnya.
Menurutnya, presiden di negara demokratis seperti Indonesia dalam mengajukan APBN, RAPBN harus dapat menaati persetujuan DPR.
“Kalau ditolak DPR pakai anggaran yang lama, tidak boleh menghapuskan kewenangan itu, kalau itu melakukan fasis. Jadi, negara kita ini negara demokratis seharusnya meminta persetujuan DPR dulu baru melakukan anggaran dan belanja,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: