Sidang paripurna pemilihan dihadiri oleh 47 Hakim Agung yang merupakan pemilik suara. Jumlah yang hadir 100 persen alias Hakim Agung hadir semua dalam pemilihan.
“Hakim Agung memiliki hak untuk dipilih dan memilih,†kata Hatta Ali dalam sambutannya saat proses pemilihan yang digelar di ruang Prof. Dr Kusumaatmaja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Prosesi pemilihan Ketua Mahkamah Agung ini, kata Hatta Ali, digelar sesuai dengan anjuran protokol pemerintah dalam rangka menghindari penyebaran coronavirus disease (Covid-19).
Seperti, membatasi orang yang hadir dalam proses pemilihan hanya pemilik suara dan jarak yang diatur sesuai dengan anjuran
physical distancing.
“Model ini tak menghilangkan keabsahan dari pemilihan,†pungkas Ali yang akan pensiun besok, Selasa (7/4).
Hingga berita ini diturunkan, proses pemilihan tengah berlangsung dan dapat disaksikan oleh streamming melalui akun Facebook resmi Mahkamah Agung RI.
BERITA TERKAIT: