Dukung Perpres Dan Inpres Terkait Mudik, Komisi V: Pembatasan Sosial Oleh Pemerintah Tergolong Lambat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 01 April 2020, 11:06 WIB
Dukung Perpres Dan Inpres Terkait Mudik, Komisi V:  Pembatasan Sosial Oleh Pemerintah Tergolong Lambat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah tengah menyusun ketentuan mudik seiring dengan semakin menyebarnya virus corona dan semakin dekatnya momentum Ramadhan dan Lebaran 2020.  

Ketentuan itu akan dibuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung langkah Pemerintah dalam mempersiapkan dua instrumen yang sangat penting itu.

Menurut politikus Partai PDI Perjuangan ini, kedua instrumen tersebut sangat penting peranannya sebagai landasan hukum tetap bagi jajaran Kementerian terkait serta setiap Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menerapkan peraturan mudik.

“Pemerintah silahkan membuat Perpes dan Inpres untuk menerjemahkan keputusan yang diambil Presiden. Termasuk, dalam konteks menata mudik yang terutama terjadi saat Idul Fitri,” ujar Rifqinizamy.

Ia menyoroti, seminggu belakangan telah terjadi arus mudik yang jauh lebih cepat serta sangat signifikan, ujar Rifqinizamy, dalam keterangannya, Rabu (1/4). 

“Para pendatang yang bekerja di Ibukota terutama di Jakarta dan sebagainya memilih mudik. Saya amati, pembatasan sosial oleh Pemerintah masih termasuk dalam kategori lambat. Oleh karena itu, Pemerintah memang sudah harus secepatnya mengeluarkan instrumen hukum seperti Perpes dan khususnya Inpres jika ingin lebih cepat,” ujarnya.  

Berkaitan dengan langkah Pemerintah dalam penanganan arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA ke Indonesia, Rifqinizamy mengimbau Pemerintah juga segera menerjemahkan ke dalam sebuah Peraturan Pemerintah.

“Saya pikir, semua harus terus diterjemahkan dalam satu PP. Tidak cuma WNI tetapi juga WNA yang ada di sini," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA