Menurut ketua Dewan Pakar PAN itu menyinggung pasal 11 yang memberikan kewenangan pemerintah dalam memberikan
bailout melalui pernyertaan modal negara, penempatan dana dan/atau investasi pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kata Dradjad Wibowo, pasal tersebut patut dipertanyakan lagi. Ini lantaran tidak ada penjelasan secara rinci apa saja yang boleh dilakukan investor maupun pemerintah dalam mekanisme kontrolnya.
“Dengan mekanisme kontrol yang lemah, pasal 11 ini bisa menjadi cek kosong bagi
bailout terhadap pihak tertentu. Besaran
bailout-nya pun tidak ada rambu-rambu rincinya,†kata Dradjad kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/4).
Peneliti senior Indef ini juga menyoroti pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 yang seolah memberikan disklaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.
Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya itu saja, disebutkan juga bahwa egala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
“Jadi, kewenangan bertambah drastis, mekanisme kontrol lemah. Setelah itu, apapun yang dilakukan “ditowel pun tidak bisaâ€,†ucapnya.
Dradjad Wibowo mengaku telah mengikuti berbagai krisis sejak tahun 1998, baik sebagai ekonom maupun anggota dewan dan juga unsur pimpinan parpol. Dia sepakat bahwa pejabat yang terkait kebijakan menangani krisis memang perlu diproteksi secara hukum.
“Tapi itu bukan berarti tanpa kontrol dan akuntabilitas yang ketat. Jadi perppu ini perlu ditambah dengan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang ketat,†tandasnya.