Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Farazandi Fidiansyah menyatakan, saat ini tiap kandidat memang masih harus melengkapi berkas persyaratan Cawagub.
Setelah verifikasi berkas selesai, tahapan selanjutnya adalah wawancara dua kandidat yang dilakukan oleh anggota Panlih pada 18 Maret 2020.
"Sifatnya juga tertutup. Wawancaranya terkait kepribadian, juga pengetahuan kompetesi dari masing masing kandidat," ujar Farazandi saat dihubungi wartawan, Kamis (12/3).
Tahap akhir adalah pemilihan Wagub yang telah ditetapkan pada 23 Maret 2020 dalam Rapat Paripurna.
Saat itu, pada cawagub diminta untuk memaparkan ide-ide dari visi misi program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
“Kami cukup optimistis, seluruh tahapan hingga akhir bisa selesai tepat waktu," tandasnya.