"Usulan menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dapat dimaklumi sebagai langkah menuju penyederhanaan partai dan mengurangi potensi fragmentasi dalam parlemen akibat banyak faksi politik," ujar pengamat politik Ade Reza Hariyadi saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/3).
Namun demikian, usulan tersebut justru akan menimbulkan masalah baru. Ia menjelaskan, meningkatnya ambang batas akan menyebabkan disproporsionalitas representasi suara masyarakat di parlemen. Hal ini juga berpotensi akan melanggengkan oligarki politik oleh parpol besar.
"Kadar demokrasi juga akan terkurangi akibat terbatasnya alternatif sarana aspirasi politik bagi masyarakat," sambungnya.
Harus diakui, masyarakat Indonesia memiliki karakteristik beragam, baik secara geografis, sosiologis dan politik. Hal inilah yang menurutnya harus menjadi pertimbangan politik dalam menentukan ambang batas parlemen.
Baginya, kisaran 3-5 % merupakan ambang batas parlemen yang cukup moderat dan akomodatif terhadap potensi keragaman di dalam masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu, besar kemungkinan usulan peningkatan ambang batas parlemen ini diwarnai kepentingan jangka pendek, terutama untuk menguatkan praktik oligarki dan menyimulasikan formasi suara dalam Pilpres yang akan datang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: