Begitu informasi yang disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya, saat dikonfirmasi
Kantor Berita RMOLJabar melalui sambungan telepon, Rabu (19/2).
Agus Baroya menambahkan, sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan jajarannya, penerimaan dokumen dukungan tersebut akan berlangsung sekitar 5 hari ke depan. Mulai hari ini hingga Minggu (23/2) mendatang.
“Penyerahan bukti dukungan ini sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada,†ungkap Agus.
Agus pun mempersilakan masyarakat yang berminat maju melalui jalur independen atau perseorangan untuk menyerahkan bukti dukungan, sehingga bisa ikut Pilbup Bandung 2020, datang langsung ke sekretariat KPU Kabupaten Bandung.
“Tempat penyerahan dokumen dukungan masyarakat (untuk jalur independen) di aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung,†tutup Agus Baroya.