Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, menyebut dalam konstitusi telah diatur UU 40/2014 tentang Perasuransian bahwa paling lambat 3 tahun harus ada lembaga penjamin polis.
"Yang paling bersalah pemerintah 2014-2019. Kenapa, karena tidak menjalankan UU no 40 tahun 2014 yang menyebut paling lama 3 tahun harus ada lembaga penjamin polis," ujar Andi Arief di akun Twitter pribadinya, Kamis (23/1).
Karena itu, hemat dia, siapa lagi yang akan bertanggungjawab terhadap nasib ribuan nasabah Jiwasraya hingga ASABRI jika UU jelas-jelas mengatur tentang hal tersebut.
"Siapa paling bersalah jika uang nasabah asuransi Jiwasraya, ASABRI, taspen dll yang jadi megaskandal tidak terbayar? Yang paling bersalah pemerintah 2014 - 2019," tandasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: